Dari Baulolon ke Integritas: Menemukan Akar Budaya Anti-Korupsi di Tanah Adonara
Seran Sebho | 2026-06-14T00:20
Pendahuluan
Korupsi di Nusa Tenggara Timur telah lama menjadi bagian yang tak luput dari percakapan sehari-hari. Ia menjelma menjadi bayang-bayang yang menyusup hingga ruang-ruang kecil kehidupan publik, mulai dari proyek infrastruktur hingga dana desa. Di kalangan pelajar hingga masyarakat, banyak yang mulai bertanya: mengapa korupsi semakin merajalela dan lembaga hukum yang megah terkadang sering kalah oleh godaan amplop kecil?
Hampir setiap pekan, berita korupsi dari pelosok NTT menghiasi halaman media sosial. Sebut saja beberapa kasus, seperti Kejari Lembata yang menggeledah kantor Dinas PUPR dalam kasus proyek jalan senilai Rp10,5 miliar (Floresa.co, 2025b). Di Manggarai, proyek Gedung RSUD Ruteng yang diawasi jaksa justru tersangkut korupsi, dan beberapa aparat penegak hukum dituding “cuci tangan” (Floresa.co, 2025c). Eks Direktur Utama Bank NTT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Rp50 miliar (Pos-Kupang.com, 2025). Bahkan di Labuan Bajo, proyek dermaga dan irigasi mangkrak tanpa kepastian hukum. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa korupsi di NTT bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi krisis moral yang membusuk dari dalam dan membelenggu integritas.
Namun, di tengah kerapuhan itu, muncul secercah cahaya dari akar budaya sendiri. Masyarakat Lamaholot di Adonara memiliki sebuah tradisi sakral bernama baulolon. Baulolon adalah sumpah adat yang menegaskan bahwa kejujuran adalah bagian dari tatanan kosmos, bukan sekadar aturan hukum. Dalam ritus sederhana yang menumpahkan tuak (Sopi) di atas tanah, masyarakat belajar tentang tanggung jawab, rasa malu, dan takut akan dosa. Barangkali, di tengah krisis integritas seperti ini, kita perlu kembali menimba air jernih dari sumur adat kita sendiri.
Korupsi yang Menjamur dan Gagalnya Pendekatan Formal
Secara nasional, Indonesia telah memiliki perangkat hukum antikorupsi yang kuat. Ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Undang-Undang Tipikor, hingga indeks perilaku antikorupsi (IPAK) yang dipantau Badan Pusat Statistik. Namun, IPAK justru menurun dari 3,92 menjadi 3,85 pada 2024, menunjukkan kemunduran perilaku integritas birokrasi ((BPS), 2024).
Di NTT, praktik korupsi terasa semakin hangat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Proyek infrastruktur terbengkalai, dana desa bocor, fasilitas kesehatan rusak, dan layanan publik macet karena dana yang semestinya untuk rakyat menguap di jalan. Dari kasus pengadaan tong sampah di Manggarai hingga dugaan jual-beli proyek APBD dengan sandi “50 kilogram kemiri” yang menyeret nama pejabat daerah (Floresa.co, 2025a), masyarakat dibuat lelah oleh drama yang berulang, yakni penetapan tersangka tanpa kejelasan, penyidikan lamban, dan penyelesaian setengah hati.
Sementara aparat hukum sibuk dengan berkas dan prosedur. Praktik ini membuat kepercayaan publik perlahan tergerus. Orang kecil melihat bahwa keadilan dapat ditunda, atau bahkan dijual. Situasi ini memperlihatkan bahwa pendekatan hukum formal yang selama ini diandalkan, meski itu penting, tidak cukup kuat menembus lapisan terdalam perilaku manusia. Hukum memang mengatur tangan, tetapi tidak selalu menjangkau hati.
Baulolon sebagai Nilai dan Strategi Anti-Korupsi
Dalam masyarakat Lamaholot, baulolon bukan sekadar ritual adat, tetapi sumpah sakral antara manusia, leluhur, dan Tuhan. Ritus ini dilakukan dengan menuang sedikit tuak di atas tanah sambil mengucapkan koda atau doa yang berisi janji untuk hidup jujur dan menolak segala bentuk kecurangan. Menurut Lamawuran, Molan, Kleden, dan Indriyati (2025) dalam penelitian yang diterbitkan di Jurnal Agregasi, dan hasil observasi penulis, baulolon berfungsi sebagai living law yang menegaskan integritas, kejujuran, dan tanggung jawab sosial dalam tata kelola publik di Flores Timur.
Bagi masyarakat Lamaholot, pelanggaran terhadap sumpah baulolon diyakini akan mendatangkan sanksi spiritual, seperti sakit, malapetaka, bahkan kematian. Mekanisme moral ini, menurut peneliti, terbukti lebih efektif daripada ancaman hukum formal, karena rasa takut yang lahir dari dalam hati jauh lebih kuat dibanding rasa takut pada hukuman administratif. Baulolon menjadi semacam “integrity pact” versi adat, di mana sumpah jabatan publik tidak hanya disaksikan oleh hukum negara, tetapi juga oleh leluhur dan alam semesta.
Beberapa desa di Flores Timur mulai menggagas agar setiap kepala desa dan bendahara mengambil sumpah baulolon sebelum mengelola dana publik. Langkah ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan hukum positif, tetapi melengkapinya dengan legitimasi moral dan sosial. Di sini kita belajar, bahwa hukum tidak hanya perlu kuat, tapi juga perlu berjiwa.
Pentingnya Pendekatan Adat
Korupsi bukan semata kejahatan keuangan, tetapi pengkhianatan terhadap kepercayaan sosial. Maka ia disebut sebagai kejahatan luar biasa “extra ordinary crime”. Penegakan hukum yang kering dari nilai budaya hanya menciptakan ketakutan sesaat, bukan perubahan jangka panjang. Pendekatan berbasis kearifan lokal seperti Baulolon memberi warna baru dalam apa yang disebut Indigenous Public Administration (IPA), model tata kelola publik yang berpijak pada nilai lokal, moralitas, dan spiritualitas masyarakat (Lamawuran et al., 2025).
Pendekatan ini menghadirkan tiga legitimasi yang saling menguatkan. Pertama, legitimasi moral, artinya para pejabat publik merasa diawasi bukan hanya oleh hukum, tetapi oleh nilai sakral komunitas. Kedua, legitimasi sosial, dimana masyarakat memiliki kontrol moral terhadap aparatnya. Ketiga, Legitimasi kultural yang menjadikan kebijakan antikorupsi berakar dari tradisi sendiri, bukan produk luar.
Dengan demikian, baulolon bukan hanya ritus adat, melainkan model hibrid pemerintahan yang menggabungkan hukum positif dan norma adat sebagai sebuah langkah menuju tata kelola yang lebih berintegritas dan berkeadilan.
Namun, sebuah pertanyaan sering muncul, bagaimana jika yang melakukan korupsi bukan orang Lamaholot, melainkan pejabat dari luar Adonara yang tidak mengenal, bahkan mungkin tidak percaya pada adat Baulolon? Dalam konteks ini, baulolon bukan hanya soal keyakinan etnis, melainkan penghormatan terhadap nilai kejujuran dan tanggung jawab di tanah tempat seseorang mengabdi. Ketika seorang pejabat memegang amanah publik di wilayah Lamaholot, ia tidak hanya tunduk pada hukum negara, tetapi juga pada tatanan moral masyarakat yang menjunjung rasa malu dan keadilan. Mengucap baulolon tidak menuntut ia untuk percaya pada leluhur Lamaholot, melainkan untuk meneguhkan kesadarannya bahwa kekuasaan adalah titipan yang harus dijaga dengan hati bersih. Dalam pengertian itu, baulolon tidak menutup diri bagi orang luar, tetapi justru mengundang siapa pun untuk berjalan di jalan yang sama, yaitu jalan kejujuran.
Peran Kaum Muda: Dari Pewaris Adat ke Penjaga Integritas
Kaum muda Nusa Tenggara Timur memegang peran penting dalam menjaga api integritas di tengah masyarakat yang dilanda kelelahan moral. Mereka bukan hanya pewaris adat, tetapi juga generasi yang memikul tanggung jawab untuk menyalakan kembali nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab sosial yang mulai redup. Dalam arus globalisasi yang kian deras, kaum muda dapat menjadi jembatan antara nilai-nilai adat Lamaholot seperti Baulolon dengan gerakan antikorupsi modern.
Transformasi itu menuntut langkah nyata, bukan sekadar slogan. Di ruang pendidikan, para pelajar dapat menghidupkan kembali semangat Baulolon melalui kegiatan yang kreatif dan kritis, seperti menggelar diskusi publik, memproduksi film pendek, menulis artikel reflektif, dan mengampanyekan karya-karya tersebut di ruang-ruang komunitas dan media sosial. Dengan cara itu, nilai kejujuran tidak lagi berhenti sebagai wacana, tetapi menjadi budaya yang tumbuh di lingkungan belajar dan pergaulan mereka.
Selain itu, kaum muda juga perlu melangkah lebih jauh dalam advokasi dan riset. Mereka dapat menggandeng tokoh adat, pemerintah desa, dan akademisi untuk memperjuangkan pengakuan formal baulolon dalam sumpah jabatan publik. Gagasan ini penting agar hasil-hasil penelitian tidak berhenti di lembar jurnal ilmiah, tetapi dapat diterjemahkan menjadi kebijakan nyata di tingkat kabupaten, kota, atau minimal di tingkat desa. Dengan demikian, baulolon benar-benar menjadi fondasi moral yang hidup dalam sistem pemerintahan lokal, bukan sekadar simbol budaya.
Di sisi lain, kaum muda juga dapat berperan sebagai pengawas moral masyarakat, melalui pengawasan berbasis komunitas. Mereka bisa mendorong sistem pelaporan publik yang transparan, membangun jaringan media warga, serta menanamkan kembali nilai malu dan tanggung jawab adat dalam setiap kegiatan sosial. Dalam konteks ini, malu bukan sekadar rasa bersalah, tetapi bentuk kesadaran etis bahwa kejujuran adalah harga diri.
Dengan langkah-langkah ini, gerakan antikorupsi tidak lagi menjadi program pemerintah yang kering dan birokratis, melainkan gerakan kultural lintas generasi yang mengakar dalam identitas orang NTT. Kaum muda, dengan semangat dan daya kritisnya, menjadi penghubung antara warisan leluhur dan masa depan yang bersih.
Penutup
Pada akhirnya, perjuangan melawan korupsi tidak hanya tentang hukum, tetapi tentang nurani. Baulolon mengajarkan bahwa kejujuran adalah bagian dari keseimbangan kosmos, bahwa setiap pengkhianatan terhadap amanah publik akan mengguncang tatanan moral komunitas. Dari Baulolon, kita belajar bahwa pembangunan sejati tidak dimulai dari proyek besar, tetapi dari hati yang bersih. Bahwa sumpah tidak hanya diucapkan di depan kamera, tetapi diteguhkan di hadapan leluhur dan tanah tempat kita berpijak. Jika generasi muda NTT berani kembali menimba nilai-nilai itu, maka baulolon bukan hanya warisan adat, melainkan sumber moral bangsa. Seperti adagium Lamaholot berbunyi,“Tite ata Lamaholot, holot lamadiken” artinya orang Lamaholot akan tetap satu untuk selamanya. Dan kesatuan itu akan tetap hidup selama kita setia menjaga satu hal, yaitu kejujuran.
Daftar Pustaka
(BPS), B. P. S. (2024). Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) Tahun 2024. https://bps.go.id
Floresa.co. (2025a). Dengar Bawang, Ingat Kemiri; Jejak Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Nama Bupati Nabit. Floresa.Co. https://floresa.co/reportase/mendalam/81404/2025/11/15/dengar-bawang-ingat-kemiri-jejak-kasus-dugaan-korupsi-yang-seret-nama-bupati-nabit?utm_source=chatgpt.com
Floresa.co. (2025b). Kejari Lembata Geledah Kantor Dinas PUPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan. https://floresa.co
Floresa.co. (2025c). Kejari Manggarai “Cuci Tangan” saat Proyek RSUD Ruteng yang Mereka Awasi Tersangkut Dugaan Korupsi. https://floresa.co
Lamawuran, Y. D., Molan, K. S. H., Kleden, M., & Indriyati. (2025). Bau Lolon: Dari Ritus ke Kebijakan sebagai Strategi Anti-Korupsi dalam Perspektif Adat Lamaholot. Jurnal Agregasi, 13(2), 198–214. https://ojs.unikom.ac.id/index.php/agregasi
Pos-Kupang.com. (2025). Eks Dirut Bank NTT Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp50 Miliar. https://pos-kupang.com
Penulis adalah Mahasiswa Administrasi Publik Unwira dan Ketua Umum Organisasi Astria Initia